Kamis, 01 Februari 2018

Kacamata Hukum Tentang Taruhan Togel Online


Dalam perspektif hukum, perjudian adalah satu diantara aksi kriminil (delict) yang mengganggu orang-orang. Dengan hal tersebut, dalam Pasal 1 UU No. 7 th 1974 mengenai Pengurutan Perjudian menyebutkan kalau seluruh perjudian melakukan tindakan menjadi kejahatan.

Kacamata Hukum Tentang Taruhan Togel Online


Tentang batasan perjudian tersebut sendiri terdaftar dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP menjadi tersebut : “Pertandingan taruhan yang dimaksud yaitu tiap-tiap permainan, di mana biasanya peluang keuntungan tergantung pada keberuntungan, juga karna pemainnya yaitu Lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk juga seluruh taruhan pada ketentuan balapan atau permainan yang lain yg tidak diselenggarakan pada mereka yang berkompetisi atau bermain, dan seluruh taruhan yang lain “.

Ancaman perjudian kriminil sesungguhnya cukup kronis, yakni dengan pidana penjara paling lama 10 th atau denda s/d Rp. 25. 000. 000, 00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Th 1974 menyebutkan :

(1) Terancam hukuman penjara paling lama sepuluh th atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, siapa saja tanpa ada izin :

Dengan berniat tawarkan atau berikan peluang untuk togel game serta membuatnya menjadi penghidupan, atau mungkin dengan berniat berperan serta dalam perusahaan untuk tersebut.
Dengan berniat tawarkan atau berikan orang-orang peluang untuk bermain perjudian atau mungkin dengan berniat berperan serta dalam perusahaan untuk tersebut, lepas dari apakah juga akan memakai satu keadaan atau pemenuhan satu ketentuan.
Gunakanlah game taruhan menjadi mata pencaharian.
(2) Bila orang yang bersalah lakukan kejahatan dalam menggerakkan penghidupannya, jadi hak itu bisa dirampas haknya untuk menggerakkan mata pencaharian.

Walau problem perjudian sudah ditata dalam undang-undang, tetapi keduanya dalam KUHP serta UU No. 7 th 1974 masih tetap memiliki kandungan sebagian kekurangan. Mengenai sebagian kekurangannya yaitu :

Perundang-undangan cuma mengatur perjudian menjadi mata pencaharian, hingga bila seorang lakukan perjudian yang bukanlah adalah penghidupan jadi tersebut dapat jadi celah hukum yang sangat mungkin perjudian tidak dikenai hukuman pidana.
Perundang-undangan cuma mengatur batas maksimum hukuman, tetapi tidak mengambil keputusan batas minimal hukuman, hingga dalam praktik peradilan, hakim seringkali dalam putusannya begitu enteng cuma sebagian bln. atau bahkan juga dibebaskan.
Pasal 303 ayat (1) huruf 2, cuma dipakai pada perjudian yang berbentuk ilegal, sedang perjudian sah atau ada izin penggugat menjadi pengecualian hingga tidak bisa dipakai sangsi pada aktor. Dalam prakteknya izin putusan ini begitu mungkin saja disalahgunakan, seperti ada KKN (Korupsi, Kolusi serta Nepotisme) dengan petinggi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar